Buku
TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA
Pengarang :
Hans Kelsen
Penerbit :
Nusamedia
Detail Buku
Judul
|
:
|
TEORI UMUM TENTANG HUKUM
DAN NEGARA
|
Pengarang
|
:
|
Hans Kelsen
|
Penerbit
|
:
|
Nusamedia
|
ISBN
|
:
|
979-24-56023-6
|
Cet/ Edisi
|
:
|
Cet 7
|
Tahun Terbit
|
:
|
2011
|
|
Bahasa
|
:
|
Indonesia
|
|
Jumlah Halaman
|
:
|
xxviii + 656 hlm
|
Kertas Isi
|
:
|
HVS
|
|
Cover
|
:
|
Soft
|
|
Ukuran
|
:
|
15,5 x 24 cm
|
|
Berat
|
:
|
950 Gram
|
|
Kondisi
|
:
|
Baru
|
|
Harga
|
:
|
Rp. 89.000
|
diskon
15%
|
Bayar
|
:
|
Rp.
75.650
|
|
Stock
|
:
|
1
|
|
Baca Juga DAFTAR ISI
BAGIAN 1. HUKUM
Nomostatis
- KONSEP HUKUM
- HUKUM DAN
KEADILAN
- Perbuatan
Manusia sebagai Objek Peraturan
- Definisi hukum dari
sudut keilmuan dan politik
- Konsep Hukum dan
Ide Keadilan
- Keadilan sebagai
pertimbangan nitai yang bersifat subjektif
- Hukum Alam
- Dualisme antara
Hokum Positif dan Hokum Alam
- Keadilan dan
Perdamaian
- Keadilan dan
Legalities
- KRITERIA HUKUM
(HOKUM SEBAGAI TEKNIK SOSIAL SPESIFIK)
- Motivasi
Langsung dan Motivasi Tidak Langsung
- Sanksi
Transendental dan Sanksi Sosial
- Hukuman dan
Ganjaran
- Hukum sebagai
Peraturan yang Memaksa
- Hukum, Moralitas
dan Agama
- Monopoli
Penggunaan Paksaan
- Hokum dan
Perdamaian
- Paksaan Psikis
- Motif Perbuatan
Berdasarkan Hukum
- Beberapa Argumen
terhadap Definisi Hukum sebagai Peraturan yang Memaksa
- VALIDITAS DAN
EFEKTIVITAS
- “Norma”
- Norma Umum dan
Norma Khusus
- Norma Bersyarat
dan Norma Tidak Bersyarat
- Norma dan
Tindakan
- Efektivitas
sebagai Kesesuaian Perbuatan dengan Norma
f Perbuatan yang “bertentangan” dengan
Norma
- Efektivitas
sebagai Kondisi dari Validitas
- Bidang Validitas
Norma
- Hukum yang
Berlaku Surut dan Ketidaktahuan Hukum
- NORMA HUKUM
- Norma Hukum dan
Peraturan Hukum dalam Pengertian Deskriptif
- Peraturan Hukum
dan Hokum Alam
- Norma Hukum
sebagai Standar Penilaian
CATATAN-CATATAN
- SANKSI
III. DELIK
A.”MALA IN SE” DAN “MALA PROHIBITA”
- DELIK SEBAGAI
KONDISI PEMBERIAN SANKSI
- DELIK SEBAGA1
PERBUATAN YANG PELAKUNYA D1ANCAM DENGAN SANKSI
- PENGIDENTIKAN
PENJAHAT DENGAN ANGGOTA KELOMPOKNYA
- DEL1K YANG
DILAKUKAN OLEH BADAN HUKUM –
CATATAN-CATATAN
- KEWAJIBAN HUKUM
- KEWAJIBAN DAN
NORMA
- KEWAJIBAN DAN
“KEHARUSAN”
- NORMA SEKUNDER
- MEMATUHI DAN
MENERAPKAN NORMA HUKUM
- PERBEDAAN ANTARA
KEWAJIBAN DAN KEWAJIBAN SEKUNDER VERSI AUSTIN
CATATAN-CATATAN
- TANGUNG JAWAB
HUKUM
- KESALAHAN DAN
TANGGUNG JAWAB ABSOLUT
- KEWAJIBAN DAN
TANGGUNG JAWAB;TANGGUNG JAWAB INDIVIDU DAN KELOMPOK
- KONSEP KEWAJIBAN
DAM AUSTIN
- Tidak Ada
Perbedaan antara Kewajiban dan Tanggung Jawab
- Kewajiban Hukum
Bukan lkatan Psikologis
- Kewajiban
sebagai Perasaan Takut terhadap Sanksi
- Konsep
Psikologis tentang Kewajiban dan llmu Hukum Analitik
CATATAN KAKI
- HAK HUKUM
- HAK DAN
KEWAJIBAN
- KELELUASAAN
- HAK HUKUM DALAM
MARTI SEMPIT
- Hak lebih dari
Sekedar Pasangan dari Suatu Kewajiban
- Hukum dan Hak
- Hak sebagai
Kehendak yang Diakui atau Kepentingan yang Dilindungi
- Hak sebagai
Kemungkinan Hukum uhtuk Menggerakkan Sanksi
- Hak dan Wakil
- HAK SEBAGAI
TEKNIK HUKUM YANG SPESIFIK
- HAK MUTLAK DAN
HAK RELATIF
- HAK SEBAGAI
PERAN SERTA DALAM PEMBUATAN HUKUM
- HAK PERDATA DAN
HAK POLITIC
CATATAN KAKI
VII KECAKAPAN (KAPASITAS HUKUM)
VIII.TUDUHAN (KETERTUDUHAN)
- SUBJEK HUKUM
- SUBSTANSI DAN
KUALITAS
- SUBJEK HOKUM
BERSIFAT FISIK
- Pribadi Fisik
dan Manusia
- Pribadi Fisik:
Badan Hukum
- PRIBADI HUKUM
- Korporasi
- Hak dan
kewajiban Badan Hukum sebagai Hak dan Kewajiban Manusia
- Anggaran Dasar
Korporasi (peraturan dan komunitass)
- Organ 1Comunitas
- Hubungan dengan
Peraturan
- Badan Hukum
sebagai Personifikasi Peraturan
- Pembebanan
Kewajiban dan Pemberian Wewenang kepada Badan Hukum
- Konsep Badan
Hukum sebagai Konsep Bantu
- Hak dan
Kewajiban dalam Hukum: Hak dan Kewajiban Kolektif dari Oraag-orang
- Delik Perdata
Suatu Badan Hukum
- Delik Pidana
Suatu Badan Hukum
- Badan Hukum dan
Perwakilan
m.Badan Hukum sebagai Entita/Organisme
Nyata
- Korporasi
sebagai “Kumpulan Manusia”
CATATAN-CATATAN
Nomodinamis
- TATANAN HUKUM
- KESATUAN TATANAN
HUKUM
- Dasar Validitas:
Norma Dasar
- Sistem Norma
Statis
- Sistem Norma
Dinamis
- HUKUM SEBAGAI
SISTER NEGARA YANG DINAMIS
- Positivisme
Hukum
- Hukum Kebiasaan
dan Hukum Statuta
- NORMA DASAR
SUATU TATANAN HUKUM
- Norma Dasar dan
Konstitusi
- Fungsi Spesifik
Norma Dasar
- Prinsip
Legitimasi
- Perubahan Norma
Dasar
- Prinsip
Efektivitas
f “Desuetude”
- “Keharusan” dan
“Kenyataan”
- Hukum dan
Kekuasaan (Hak dan Kekuatan)
- Prinsip
Efektivitas sebagai Norma Hukum Positif (Hukum Internasional dan Hukum
Nasional)
- Validitas Gan
Efektivitas
- KONSEP HUKUM
YANG STATIS DAN YANG DINAMIS
- TATA URUTAN
NORMA,NORMA
- NORMA YANG LEBIH
TINGED DAN NORMA YANG LEBIH RENDAH
- TATA URUTAN TATANAN
HUKUM YANG BERBEDA-BEDA
- Konstitusi
- Norma Umum yang
Dibuat atas Dasar Konstitusi: Statuta, Hukum Kebiasaan
- Hokum Material
(Substantif) clan Hokum Acara (Formal)
- Penentuan Organ
Penegak Hukum oleh Norma Umum
- Peraturan
(Ordonansi)
f Sumber Hukum
- Pembentukan
Hukum clan Penerapan Hokum
- Norma Khusus
yang Dibentuk atas Dasar Norma Umum
- TRANSAKSI HUKUM
(TINDAKAN HOKUM)
- Transaksi Hukum
sebagai Tinclakan Membentuk dan Menerapkan Hukum
- Perjanjian
- HAKIKAT HOKUM
KONSTITUSI
- HUBUNGAN ANTARA
TINDAKAN PENGADILAN DENGAN NORMA YANG LEBIH DULL ADA YANG DITERAPICAN OLEH
TINDAKAN PENGADILAN
- Penentuan
Tindakan Pengadilan oleh Hukum Acara
- Penentuan
Tindakan Pengadilan oleo Hukum Substantif
- Kebebasan
Pengadilan (Hakim sebagai Pembuat UndangUndang)
E KESENIANGAN HUKUM
- Ide
“Kesenjangan”: Sebuah Fiksi
- Maksud dari
Fiksi Kesenjangan
- NORMA UMUM YANG
DILAHIRKAN LEH TINDAKAN PENGADILAN
- Yurisprudensi
- “Semua Hokum
adalah Hukum Buatan-Hakim”
- Doktrin J.C.
Gray
- Tiada Keputusan
Pengadilan tanpa Hukum yang Telah Ada Lebih Dulu
- Hanya Hukum yang
Bisa Menjadi “Sumter” Hokum
- KONFLIK ANTAR
NORMA BARI TINGKATAN YANG BERBEDA
- Kesesuaian atau
Ketidaksesuaian antara Keputusan Pengadilan dengan Norma Umum yang Harus
Diterapkan oleh Keputusan Tersebut
- Kesesuaian atau
Ketidaksesuaian antara Undang-Undang dengan Konstitusi (Undang-Undang yang
Tidak Konstitusional)
- Jaminan-jaminan
Konstitusi
- Res
Judicata
(Kekuatan Hukum)
- Pembatalan dan
Keterbatalan
- Tidak ada
Pertentangan antara Norma yang Lebih Rendah dengan Norma yang Lebih Tinggi
CATATAN KAKI:
XII ILMU HUKUM NORMATIF DAN SOSIOLOGIS
- ILMU HOKUM
SOCIOLOGIC BUKAN SATU-SATUNYA ILMU HOKUM
- ILMU HOKUM
NORMATIF SEBAGAI ILMU HOKUM EMPIRIC DAN ESKRIPTIF
- PREDIKSI TENTANG
FUNGSI HUKUM
- Perbedaan antara
“Hukum Manusia” dan Hukum Alam dari T H. Huxley
- Konsep Ilmu Hukum
sebagai Ramadan dari 0.W. Holmes dan B.N. Cardozo
- PENGERTIAN
SPESIFIK PERBUATAN HOKUM
- TIDAK ADA
PREDIKSI TENTANG FUNGI LEGISLATIF
- HOKUM BUKAN
SISTER DOCTRINE (TEOREMA)
- PERBEDAAN ANTARA
PERNYATAAN ILMU HOKUM NORMATIF DENGAN PERNYATAAN ILMU HUKUM SOSIOLOGIS
- UNSUR-UNSUR
SOSIOLOGIS DALAM ILMU HOKUM ANALITIS DART AUSTIN
- KETERAMALAN
FUNGI HUKUM DAN EFEKTIVITAS TATANAN HOKUM
- KETIDAKTEPATAN
KEADAAN-KEADAAN INDIVIDUAL
- SOSIOLOGIS HUKUM
DAN SOSIOLOGI PERADILAN
- ILMU HUKUM
SOSIOLOGIS MENSYARATICAN KONSEP HUKUM NORMATIF
- Perbedaan antara
Tindakan Legal dan Tindakan Illegal
- Definisi
Sosiologi Hokum dari Max Weber
- Kekuasaan Hukum
dan Kekuasaan de Facto
- OBYEK SOSIOLOGIS
HUKUM: PERBUATAN YANG DITENTUKAN OLEH TATANAN HUKUM
CATATAN-CATATAN:
BAGLAN 2. NEGARA
- HUKUM DAN NEGARA
- NEGARA: ENTITIES
NYATA (SOSIOLOGIS) TAU ENTITIES HUKUM
- Negara sebagai
Personifikasi dari Tatanan Hokum Nasional
- Negara sebagai
Tatanan Hukum dan Komunitas yang Dibentuk oleh Tatanan Hukum tersebut
- Negara sebagai
Kesatuan Sosiologis
- Kesatuan sosial
yang dibentuk oleo interaksi
2.Kesatuan sosial yang dibentuk oleh
kehendak atau kepentingan bersama
- Negara sebagai
Organisms
- Negara sebagai
Dominasi
- Konsep Hokum
tentang Negara clan Sosiologi Negara
- Perbuatan
Manusia yang Diarahkan kepada Tatanan Hukum
- Karakter
Normatif dari Negara
- Negara sebagai
Organisms Masyarakat Politik (Negara sebagai Kekuasaan)
f Masalah Negara sebagai Masalah
“Tuduhan”
- ORGAN NEGARA
- Konsep tentang
Organ Negara
- Konsep Formal
Gan Material tentang Negara
- Pembentukan
Organ Negara
- Organ Tunggal
clan Organ Campuran
- Prosedur
- NEGARA SEBAGAI
SUBYEK HAK DAN KEWAJIBAN
- Pembebanan
Kewajiban Sendiri dari Negara
- Kewajiban Negara
(Delik yang dilakukan Negara)
- Hak Negara
- Hak terhadap
Negara
- HOKUM PRIVAT DAN
HUKUM PUBLIK
- Teori
Tradisional: Negara clan Orang Perseorangan
- Negara sebagai
Subyek hukum Privat
- Kedudukan Lebih
Tinggi Gan Lebih Rend
- Otonomi clan
Heteronomi (Hukum Privat clan Hokum Tata Usaha Negara)
- Hukum Keluarga;
Hokum Internasional
- Kepentingan
Publik clan Privat (Hukum Perdata clan Hokum Pidana)
CATATAN-CATATAN
- UNSUR-UNSUR
NEGARA
- TERITORIAL
NEGARA
- Teritorial
Negara sebagai Bidang Validitas Teritorial dari Tatanan Hukum Nasional)
- Pernbatasan
Wilayah Keberlakuan Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan Hukum
Internasional
- Teritorial
Negara dalam Pengertian Sempit clan Luas
- “Ketidaktembusan”
Negara
- Batas-Batas
Teritorial Negara (Perubahan Status Teritorial)
- Teritorial
Negara sebagai Ruang Berdimensi Tiga
- Hubungan antara
Negara dan Teritorialnya
- WAKTU SEBAGAI
UNSUR NEGARA
- Waktu
Keberlakuan Tatanan Hukum Nasianal
- Lahir dan
Matinya Negara
- Pengakuan
- Pergantian
Negara
- Perhambaan
Negara (State Servitudes)
- RAKYAT DART
SUATU NEGARA
- Rakyat suatu
Negara sebagai Bidang Validitas Personal dari Tatanan Hukum Nasional
- Pembatasan
Bidang Validitas Personal dari Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan Hukum
International
- Teritorial
Negara Asing; Perlindungan Warga Asing
- Kewarganegaraan
(Kebangsaan)
- COMPETES NEGARA
SEBAGAI BIDANG VALIDITIES MATERIAL DART TATANAN HOKUM NASIONAL
- KONFLIK HUKUM
F HAK DAN KEWAJIBAN FUNDAMENTAL NEGARA
- Doktrin Hukum
Alam yang Diterapkan pada Hubungan antar Negara
- Persamaan
Derajat dari Negara-Negara
- KEKUASAAN NEGARA
- Kekuasaan Negara
sebagai Validitas dan Efektivitas Tatanan Hukum Nasional
- Kekuasaan atau
Fungsi Negara: Legislatif dan Eksekutif
- Kekuasaan Legislatif
- Kekuasaan
Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
- Konstitusi
- Konsep Politik
tentang Konstitusi
- Konstitusi yang
Kaku dan Lentur
- Isi Konstitusi
CATATAN-CATATAN
III. PEMISAHAN KEKUASAAN
- KONSEP
“PEMISAHAN KEKUASAAN
- PEMISAHAN
KEKUASAAN LEGISLATIF BARI KEKUASAAN EKSEKUTIF
- Prioritas Organ
Legisratif
- Fungsi
Legislatif Pimpinan Departemen Pemerintah
- Fungsi
Legislatif Pengadilan
- BUKAN PEMISAHAN
MELAINKAN DISTRIBUTE KEKUASAAN
- PEMISAHAN
KEKUASAAN YUDIKATIF BARI KEKUASAAN EKSEKUTIF
- Hakekat dari
Fungsi Yudikatif
- Fungsi Yudikatif
Organ Kekuasaan Eksekutif
- Kebebasan Hakim
- Fungsi
Administratif yang Khas: Tindakan Administratif
- Pemerintah di
bawah Pengawasan Pengadilan
- Hubungan Erat
antara Fungsi Administratif dengan Fungsi Yudikatif
- Prosedur
Administrasi (Hukum Acara Tata Usaha Negara)
- TINDAKAN PAKSA
DART ORGAN-ORGAN ADMINISTRATIF –
- E ADMINISTRATE
LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
- PENGAWASAN HUKUM
TERHADAP PEMERINTAH OLEH PENGADILAN BIASA ATAU PENGADILAN TATA USAHA
NEGARA
- PENGAWASAN
LEGISLATIF OLEH PENGADILAN
- PERANAN SEJARAH
“PEMISAHAN KEKUASAAN
- PEMISAHAN
KEKUASAAN DAN DEMOKRASI
CATATAN-CATATAN
- BENTUK-BENTUK
PEMERINTAHAN: DEMOKRASI DAN OTOKRASI
- PENGELOMPOKAN
CONSTITUTE
- Monarki dan
Republik
- Demokasi dan
Otokrasi
- DEMOKRASI
- Ide Kebebasan
- Perubahan-bentuk
Ide Kebebasan
- Prinsip Penentuan
Kehendak Sendiri
- Prinsip
Mayoritas
- Penentuan
Kehendak Sendiri dan Anarki
- Pembatasan
Kemerdekaan yang cliperlukan oleh Prinsip Mayoritas
- Ide Persamaan
- Hak Mayoritas
- Demokrasi dan
Liberatisme
- Demokrasi dan
Kompromi
- Demokrasi
Langsung dan Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
- Fiksi Perwakilan
- Sistem Pemilihan
- Perwakilan
Fungsional
- Demokrasi
Pembuatan Undang-Undang
- Demokrasi
Pelaksanaan
- Demokrasi dan
Legalitas Pelaksanaan
- OTOKRASI
- Monarki absolut
- Monarki
Konstitusional
- Republik
Presidensial dan Republik dengan Pemerin, Kabinet
- Kediktatoran
Partai
- 1. Negara Satu
Partai (Bolshevisme dan Fascisme
- Penindasan Penuh
Kebebasan Individu
- Ketidakrelevanan
Lembaga-lembaga Konstitusional
- Negara Totalizer
CATATAN-CATATAN
- BENTUK-BENTUK
ORGANISASI: SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
- SENTRALISASI DAN
DESENTRALISASI SEBAGAI KONSEP HUKUM
- KONSEP STATIS
TENTANG SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
- Konsep Hokum
Mengenai Pembagian Teritorial
- Prinsip-prinsip
Organisasi atas Dasar Status Teritorial atau Status Personal
- Sentralisasi dan
Desentralisasi secara keseluruhan dan sebagian
- Kriteria tentang
Derajat Sentralisasi dan Desentralisasi
- Metode
Pembatasan Bidang Validitas Teritorial
- KONSEP
SENTRALISASI DAN DFSENTRALISASI YANG DINAMIS
- Pembentukan
Norma-norma yang Sentralisais dan Desentralisais
- Bentuk
Pemerintahan clan Bentuk Organisasi
- Demokrasi clan
Desentralisasi
- Sentralisasi dan
Desentralisasi yang sempurna dan yang tidal sempurna
- Desentralisasi
Administratif
- Desentralisasi
melalui Otonomi Daerah
- Desentralisasi
melalui Otonomi Propinsi
- NEGARA FEDERAL
DAN CONFEDERACY NEGARA-NEGARA
- Sentralisasi
Pernbuatan Undang-Undang
- Negara Federal
- Konfeclerasi
Negara-Negara
- Sentralisasi
Pemerintahan
- Negara Federal
- Konfeclerasi
Negara-Negara
- Pembagian
Kompetensi dalam Negara Federal dan Konfederasi Negara-Negara
- Kewarganegaraan
- Kewajiban dan
Wewenang Langsung dan Tidak Langsung
- Intemationalisasi
dan Sentralisasi
- Transformasi
Negara Kesatuan Menjadi Negara Federal atau Menjadi Konfederasi
Negara-Negara
- MASYARAKAT HUKUM
INTERNASIONAL
- Tidal Ada Batas
Muttak antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional
- Hukum Nasional
sebagai Tatanan Hokum yang Relatif Sentralistis
- Desentralisasi
Hukum Internasional
- Desentralisasi
Statis
- Desentralisasi
Dinamis
- Sentralisasi
Relatif oleh Hukum Internasional Khusus
CkTATAN–CATATAN
- HUKUM NASIONAL
DAN HUKUM INTERNASIONAL
- KARAKTER HUKUM
DARI HUKUM INTERNASIONAL
- Delik dan Sanksi
dalam Hukum Internasional
- Tindakan Balasan
dan Perang
- Dua Penafsiran
tentang Perang
- Doktrin “Bellum
Justum”
- Pandangan
Masyarakat Internasional
- Idea tentang
“Kellum Just” dalam Hukum Internasional Positif
- Ide tentang
“Kellum Justum” di dalam Masyarakat Primitif
- Teori “Bellum
Justum” pada Zaman Kuno, Zaman Pertengahan, dan Zaman Modern
- Pendapat-pendapat
yang Menentang Teori “Bellum Justum”
- Tatanan Hukum Primitif
- Hukum
Internasional sebagai Hukum Primitif
- HUKUM
INTERNASIONAL DAN NEGARA
- Subyek Hukum
Internasional: Pembebanan Kewajiban dan Pemberian Kekuasaan Tidak Langsung
oleh Hukum Internasional
- Norma Hukum
Internasional sebagai Norma yang Bellum Sempurna
- Kewajiban dan
Hak Individu yang Langsung diberikan oleh Hukum Internasional
- Individu sebagai
Subyek Langsung dari Kewajiban Internasional
- Individual
sebagai Subyek Langsung dari Hak-hak Internasional
- Hukum Nasional
“Diserahi Kekuasaan” oleh Hukum Internasional
- Fungsi Esensial
Hukum International
- Penentuan Bidang
Valiclitas Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan hukum Internasional
- Negara sebagai
Organ Tatanan Hukum Internasional (Pembentukan Hokum Internasional)
- Tanggung jawab
Intemasional Negara
KESATUAN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM
INTERNASIONAL (MONISME DAN PLURALISME)
- Teori Monistik
dan Pluralistik
- Bidang Masalah
Hukum Nasional dan Hukum
Internasional
- “Cumber” Hukum
Nasional dan Hukum Intemasional
- Landasan
Validitas Hukum Nasional dan Hukum Internasional
- Landasan
Validitas Tatanan Hukum Nasional Ditentukan oleh Hukum Internasional
- Revolusi dan
Kudeta sebagai Fakta Pembentuk Hukum menurut Hukum International
- Norma Dasar
Hukum Internasional
- Pandangan
Historis clan Pandangan Logika-Hukum
- Konflik antara
Hukum Nasional dengan Hokum Intemasional
f Kesatuan Hukum Nasional dan Hukum
Intemasional sebagai Postulat Teori Hukum
- Hubungan yang
mungkin antara Dua Sistem Norma
- Hubungan antara
Hukum Positif dengan Moralitas
- Tubrukan Antar
Kewajiban
- Sudut Pandang
Norma dan Fakta
- Pengutamaan
Hukum Nasional, atau Hukum Intemasional
- Kepribadian
Nasional dan Internasional sebuah Negara
- Transformasi
Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional
- Hanya Tatanan
Hukum Nasional sebagai Sister Norma yang Valid
- Pengakuan Hokum
Internasional
- Pengutamaan
Hukum Nasional
- Kedaulatan
- Kedaulatan
sebagai Kualitas suatu Tatanan Normatif
- Kedaulatan
sebagai Kualitas Eksklusif dari Satu Tatanan Semata
- Makna Filosofis
clan Makna Hukum dari Dua Hipotesis Monistik
- Subyektivisme
dan Obyektivisme
- Penggunaan Kedua
Hipotesis tersebut secara Keliru
- Pilihan antara
Dua Hipotesis
CATATAN-CATATAN
LAMPIRAN
DOKTRIN HUKUM ALAM DAN POSITIVISME
HUKUM
- IDE HUKUM ALAM
DAN ESENSI HUKUM POSITIF
- Teori Social dan
Problems Keadilan
- Prinsip
Validitas dalam Hukum Alam dan Positif; Faktor Pemaksaan; Hukum clan
Negara
- Yang
“Seharusnya”: Valiclitas Absolut dan Relatif
- Norma Dasar
Hukum Positif
- Ketidakberubahan
Hukum Alam
F Batasan Ide Hukum Alam
- HUKUM ALAM DAN
HUKUM POSITIF SEBAGAI SISTEM NORMA
- Kesatuan Sistem
Norma
- Prinsip Static Hukum
Alam dan Prinsip Dinamis Hukum Positif
- Batasan
Positivisme
- Hukum Positif
sebagai Tatanan yang Bernilai
- Makna Subjektif
dan Objektif Materi Hukum
- G. Signifikansi
Metodologis Norma Dasar dalam Hukum Positif
III. RELASI HUKUM ALAM DAN HUKUM
POSITIF: SIGNIFICANCE POLITIS TEORI HUKUM ALAM
- Validitas Khusus
Sistem Norma: Prinsip Logics Kontradiksi dalam Wilayah Valiclitas Normatif
- Norma sebagai
“yang seharusnya” dan sebagai “fakta psikologis”: Benturan kewajiban dan
kontradilcsi norms-norms
- Hukum Gan Moral:
Postulat Kesatuan Sistem
- Ketidakmungkinan
Logics Koeksistensi antara Hukum Positif dan Hukum Alam
- Kemustahilan
Hubungan “Pendelegasian” antara Hukum Alai clan Hukum Positif
E Hukum Positif sebagai Sekadar Fakta
dalam Kaitannya
dengan Hukum Alai sebagai Sebuah Norma
G.Hubungan antara Hukum Alai Gan Hukum
Positif dalam
Sejarah Doktrin Hukum Alai
- Hukum Alai
sebagai justifikasi terhadap Hukum Positif
- Sifat-Sifat
Revolusioner Doktrin Hukum Alai
- LANDASAN
EPISTEMOLOGIS (METAFISIS) DAN PSIKOLOGIS
- Dualisme
Metafisis
- Duplikasi Objek
Pemahaman dalam Wilayah Realitas Natural; Teori Imaji
- Duplikasi Objek
Pemahaman di Dunia Nilai
- Teori Alai clan
Hukum di Kalangan Kaum Primitif
- Dualisme
Metafisik-Religius
- Dualisme
Pessimism: Pipe Kepribadian Gan Sikap Metafisis
- Dualisme Pesimis:
Teori Sosialnya; Posisi Revolusioner
- Dualisme
Optimistic: Tipe Kepribadian Gan Sikap Metafisis
- Dualisme
Optimistik; Filsafat Politic Gan Filsafat Hukum Dualisme Optimistik;
Konservatisme
- Tipe
Kompromistis Dualisme Metafisik
- Tipe
Kompromistis: Kepribadian Gan Metafisika
- Tipe
Kompromistis: Sikap Hukum-Politik Kompromi Gan Posisi Evolusioner
- Filsafat Ilmiah
-Kritis
- Berakhirnya
Dualisme Metafisik
- Epistemologi
Pandangan Ilmiah; Fondasi Psikologisnya
- Positivisme
Hukum; Hukum clan Kekuasaan
- Doktrin Hukum-alam
Logis-Transendental: Ketakacuhan Politik Positivisme Hukum
- Bentuk Ideal
Keadilan Menjadi Pola yang Logic
- Metode Tipe
Ideal
- Realisasi
Bentuk-Bentuk Ideal dalam Sejarah Pemahaman
- Idealisms Kritis
Gan Positivisme Hukum Kant
CATATAN-CATATAN
DAFTAR PUSTAKA
INDEKS
MINAT ? Hubungi
ROBI: 0856 4233 2484 atau pin
BB: 5A216342
SEKALI LAGI Kami baritahukan bahwa BUKU ASLI PENERBIT, jadi dijamin 100% HALAL dan BERKAH sob.
Terus Kunjungi
TOKO BUKU SETIONO untuk update buku terbaru..
Bantu share produk kami sob, klik salah satu tombol di bawah ini =D
TERIMAKASIH atas KUNJUNGANNYA =)
Produk Populer Lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA - Hans Kelsen"
Post a Comment